Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Sepeda Motor Adang Ambulans, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan Saat di Jalan Raya?

Kompas.com - 14/07/2020, 15:08 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, viral berita mengenai pengendara sepeda motor yang disebut mengadang ambulans.

Pengemudi motor sendiri yang merupakan salah satu anggota Dinas Perhubungan tersebut menceritakan alasan awal dia mengejar ambulans. 

Yakni lantaran tak melihat mobil ambulans tersebut menyalakan lampu utama yang merupakan tanda permintaan prioritas, sedangkan mobil ambulans tersebut menyenggolnya.

Sementara itu, menurut petugas di dalam ambulans yang mengunggah video tersebut, anak dari pasien sudah berusaha menjelaskan bahwa mobil tersebut tengah membawa pasien, tetapi pengendara motor disebut tidak mau terima.

Unggahan video yang dibagikan perawat Indah tentang seorang pengemudi motor yang disebut mengadang ambulans yang melintas.Facebook Indah Purnamasari Unggahan video yang dibagikan perawat Indah tentang seorang pengemudi motor yang disebut mengadang ambulans yang melintas.

Terlepas dari bagaimana kronologi peristiwa itu, bagaimana aturan mobil yang harus diprioritaskan saat di jalan raya?

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Video Pengendara Motor Disebut Adang Ambulans di Depok

Aturan mobil prioritas di jalan

Berikut ini urutan kendaraan prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, melansir Kompas.com (26/9/2018), dijelaskan bahwa ketentuan teknik asal tersebut tercantum dalam Pasal 135 undang-undang yang sama.

Ayat pertama pasal tersebut menyebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Adapun ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat pertama.

Ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca juga: Pegawai Dishub Depok yang Cegat Ambulans Akan Dilaporkan ke Badan Kepegawaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com