Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah 2020-2024, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1?

Kompas.com - 07/07/2020, 14:12 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan perubahan nilai rupiah atau redenominasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.

Dituliskan dalam PM tersebut urgensi redenominasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

"Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam PMK tersebut (7/7/2020).

RUU tersebut ditargetkan rampung pada 2021 hingga 2024.

Sementara itu, pada Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu 2020-2024 yang terlampir pada Renstra, unit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dibantu Sekretariat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal selaku unit terkait.

Lantas, apa itu redenominasi? bagaimana dampaknya ketika sudah diterapkan?

Baca juga: BI: Sekarang Saat yang Tepat Realisasikan Redenominasi

Pengertian redenominasi

Mengutip tulisan Paul Sutaryono Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI yang dimuat Harian Kompas, 4 Agustus 2017, redenominasi merupakan pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

"Ambil contoh, uang pecahan (denominasi) Rp 1.000 dipotong menjadi Rp 1. Jika menggunakan uang lama sebelum redenominasi harga bawang merah Rp 30.000 per kilogram, jika menggunakan uang baru setelah redenominasi harga menjadi Rp 30," tulis Paul.

Rencana redenominasi sendiri bukanlah wacana baru. Pada 2010, Bank Indonesia (BI) sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

Pada tahap pertama (2010), BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara. Tahap kedua (2011-2012) merupakan masa sosialisasi.

Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang. Tahap keempat (2016-2018), BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.

Baca juga: Krisis Ekonomi Makin Parah, Venezuela Berencana Redenominasi Mata Uang

Tahap kelima sebagai tahap terakhir (2019-2020), keterangan ”baru” dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.

Meski demikian, redenominasi masih belum berlaku hingga sekarang dan masyarakat masih melakukan transaksi dengan menggunakan denominasi yang biasa.

Praktik redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai suatu mata uang menjadi lebih kecil dan tidak ada jaminan bahwa nilai tukarnya akan berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com