Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalung Antivirus Corona Disoroti, Ini Kata Kementan

Kompas.com - 04/07/2020, 16:23 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) membuat produk berbahan eucalyptus yang diklaim antivirus corona dalam bentuk kalung aromaterapi.

Kementan berencana memproduksi massal kalung antivirus corona ini pada bulan depan.

Rencana Kementan ini mendapatkan sorotan dari para warganet. Di media sosial Twitter, banyak yang mempertanyakan produk ini dan klaim sebagai antivirus corona.

"Ini serius?. Mohon para ilmuwan hebat berikan pendapatnya. Koq Kementan? Kenapa bukan Biofarma? Persh vaksin milik Negara terhebat seAsia. Minimal tanya-lah ke Biofarma. Ini obat apa jimat?" demikian tulis akun @AchsanulQosasi, Sabtu (4/7/2020).

Tak sedikit akun yang juga mengunggah twit mengungkapkan hal yang sama.

Beberapa warganet juga menganggap dibandingkan membuat kalung, lebih baik menggunakan eucalyptus dalam bentuk minyak.

Mau ada produksi kalung anticorona oleh Kementan. Lah isinya eucalyptus. Tapi pakai di dada. Gak mending lu beli oilnya, terus lu tetes ke masker ya? 224 atau 289 dapat 15ml. Berkali-kali tetesin ke masker. Lebih penting lindungi mulut, hidung, mata,” tulis akun @alderina.

Sebaliknya, ada pula yang meminta agar masyarakat tak langsung bereaksi negatif atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk menemukan sesuatu yang diharapkan bisa mencegah virus corona.

Baca juga: Penjelasan Kementan soal Produk Eucalyptus, Mengapa Bisa Diklaim Antivirus Corona?

Apa tanggapan Kementerian Pertanian?

Komentar Kementan

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementan Dr. Ir. Fadjry Djufry mengatakan, kalung antivirus corona merupakan produk eucalyptus yang dibuat dengan teknologi nano yang juga telah di-launching pada Mei 2020.

“Produk yang kemarin bulan Mei sudah di-launching,” ujar Fadjry, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (4/7/2020).

Sementara, proses izin untuk produk eucalytus dalam bentuk kalung ini masih diproses.

Adapun, produk-produk lainnya sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Izin edar roll on dan inhaler dari BPOM sudah keluar. Sekarang lagi di produksi oleh PT Eagle Indhoparma, sedang kalung aroma terapi masih berproses,” jelas dia

Ia menyebutkan roll on dan inhaler eucalyptus produksi Kementan akan tersedia pada akhir Juli di seluruh Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com