Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes

Kompas.com - 23/06/2020, 07:28 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi pemilik usaha maupun konsumen di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.

Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti barbershop maupun salon:

Bagi Pelaku Usaha

Sejumlah peraturan bagi pelaku usaha di bidang perawatan rambut di antaranya adalah agar pelaku usaha senantiasa memantau informasi terkait Covid-19 dengan mengakses secara berkala laman:

Pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.

Selanjutnya pelaku usaha harus mewajibkan para pelanggan membersihkan tangannya sebelum masuk.

Pelaku usaha juga harus memastikan pekerjanya memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

Pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk.

Jika ada pekerja/pengunjung/pelanggan dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19 maka harus dilarang masuk.

Baca juga: Cara Pengusaha Salon Bertahan dari Badai Pandemi

Cek kesehatan

Salon di Jakarta Siap Beroperasi 15 Juni 2020.Dok LOreal Professionnel Salon di Jakarta Siap Beroperasi 15 Juni 2020.

Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka mereka tidak diperkenankan masuk.

Protokol yang lain adalah pelaku usaha harus mewajibkan para pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.

Kemudian, harus menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama pada para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Adapun peralatan dan bahan yang dapat dicuci, dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com