KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi buron sejak Februari 2020.
Nurhadi diduga terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.
Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Berikut sekilas tentang kasus korupsi Nurhadi:
Pada Januari 2019 lalu, Nurhadi pernah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak 2016 dan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik
Kemudian, kasus suap tersebut juga bersangkutan pada sejumlah perkara yang melibatkan penangkapan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Dalam persidangan terhadap Doddy, Nurhadi mengakui bahwa Eddy Sindoro pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).
Namun, Nurhadi mengatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dmintakan oleh Eddy Sindoro.
Ia hanya mengingat, perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak MA. Pengajuan PK yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Cerita soal Banjir Jakarta, dari Rebutan Sampah hingga Evakuasi Tahanan KPK
Selanjutnya, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.
Tak hanya Nurhadi, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
KPK menyebutkan, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.