Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] MUI Keluarkan Surat Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19

Kompas.com - 28/05/2020, 08:21 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah surat edaran palsu yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penolakan rapid test beredar luas di media sosial.

Salah satu akun di Twitter menanyakan kebenaran informasi tersebut dengan melampirkan tangkapan layar surat yang beredar.

Akun tersebut mengetahui adanya surat itu dari media sosial Facebook.

MUI memastikan informasi itu tidak benar. MUI tidak pernah mengeluarkan surat edaran seperti itu.

Narasi yang beredar:

Tangkapan layar surat yang beredar seolah terlihat resmi di mana bagian atasnya terdapat kop surat lengkap dengan logo MUI.

Surat pemberitahuan dengan hal "Seruan Siaga 1" tersebut seolah berasal dari MUI Pusat di Jakarta.

Tangkapan layar beredarnya surat imbauan mengatasnamakan MUI mengenai penolakan rapid test Covid-19Twitter Tangkapan layar beredarnya surat imbauan mengatasnamakan MUI mengenai penolakan rapid test Covid-19

Isinya, meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten, dan kota untuk berhati-hati dan waspada jika terdapat rapid test Covid-19.

Alasannya, rapid test tersebut merupakan modus operasi PKI kepada para tokoh agama Islam.

Masih menurut surat tersebut, jika rapid test dilaksanakan maka hasilnya akan positif sehingga perlu dikarantina.

Dalam proses pemulihannya, dikatakan akan disuntik menggunakan racun agar yang bersangkutan meninggal dunia.

Berikut salah satu twit yang beredar di Twitter:


Benarkah informasi tersebut?

Konfirmasi MUI

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan surat imbauan penolakan rapid test tersebut hoaks.

"Itu jelas hoaks," kata Zaitun, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com