BENCANA pandemi Covid-19 yang tengah melanda bangsa Indonesia telah memasuki bulan ketiga. Dampak yang ditimbulkan meliputi berbagai aspek kehidupan.
Berbagai keterbatasan harus dipatuhi, mulai menjaga jarak interaksi fisik antar individu sampai pembatasan sosial berskala besar di beberapa kota/kabupaten dengan insiden penyakit dan penularan yang tinggi.
Kegiatan yang dibatasi meliputi kegiatan belajar di sekolah dan institusi pendidikan lain, kegiatan di tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial/budaya.
Pembatasan juga berkonsekuensi penutupan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, kegiatan keramaian, moda transportasi, dan kegiatan perusahaan.
Kondisi pandemi membuat pola kehidupan sehari-hari berubah dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Ada pola kehidupan baru akibat berbagai pembatasan ini. Ada pergeseran akibat pembatasan kontak fisik menjadi kehidupan online.
Pada masa pandemi ini terjadi suatu kondisi baru di mana interaksi fisik tidak dapat dilakukan. Situasi normal sebelum kondisi pandemi berubah menjadi tidak normal.
Ketidaknormalan yang terjadi bisa meliputi suatu keadaan di bawah (subnormal) maupun yang lebih dari normal (supernormal). Ketidaknormalan dapat bermakna positif maupun yang negatif, diawali dengan keterpaksaan menjadi suatu rutinitas.
Kegiatan yang terdampak di antaranya adalah kegiatan pembelajaran dan pekerjaan yang tidak menyangkut aktivitas fisik seperti belajar di kelas, perkuliahan, dan pekerjaan administratif dapat tetap berlangsung dengan model berbeda.
Model pembelajaran online sebelum masa pandemi sudah dikenal, namun target 20 persen setiap mata kuliah dalam bentuk e-learning sulit tercapai.
Di masa pandemi ini, dalam waktu singkat didapatkan pencapaian di atas 90 persen, bahkan mendekati 100 persen.
Target tercapai dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk keterpaksaan positif dalam proses pembelajaran. Ini adalah contoh kondisi di atas normal akibat situasi pandemi.
Selain itu, terdapat pula pergeseran kewajiban menjaga kebersihan dan kesehatan dari kepentingan individu menjadi kepentingan umum. Ini suatu keterpaksaan yang mengarah kepada kebaikan.
Kegiatan praktikum yang memerlukan interaksi dengan orang lain. Demikian pula pekerjaan kantor yang memerlukan interaksi dengan banyak orang tidak dimungkinkan karena kebijakan menjaga jarak.
Praktik klinik bagi mahasiswa kedokteran dan profesi kesehatan lain, praktik laboratorium, dan penelitian kesehatan menjadi terhambat karena tidak optimal dilaksanakan secara online.
Praktik laboratorium dan penelitian kesehatan akan tertunda. Demikian juga pelayanan perawatan kecantikan, salon, tukang cukur, maupun pijat refleksi, menjadi terhenti karena tidak mungkin dilakukan secara online.