KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan, aparat TNI-Polri akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Personel TNI-Polri tersebut akan menjaga tempat umum dan pusat keramaian untuk memastikan bahwa masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Gelar pasukan ini dilakukan dalam rangka persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.
"Hari ini telah dimulai TNI-Polri polri menggelar pasukan dan aparat di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota," kata Jokowi saat meninjau persiapan new normal di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Jokowi ingin masyarakat bisa beraktivitas secara produktif, tetapi terhindar dari Covid-19.
Lantas, bagaimana kriteria new normal atau kenormalan baru dan kapanbisa diterapkan?
Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, new normal dapat diterapkan bila suatu daerah atau negara telah memenuhi beberapa kriteria.
Hal itu serupa dengan yang pernah dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kriteria yang paling saya soroti karena kontribusinya yang besar adalah pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19. Kontribusi perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian Covid-19 adalah sebesar 80 persen," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Namun, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat ini yang menurutnya masih belum berhasil secara optimal.
Terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan upaca pencegahan baik di tempat-tempat umum atau tempat lainnya.
Baca juga: Sering Disebut-sebut, Apa Itu New Normal?
Kriteria-kriteria yang dimaksud
Beberapa kriteria yang disinggung Dicky tadi adalah sebagai berikut:
Pertama, program edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan institusi dalam kurun waktu lebih kurang selama dua minggu.