Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Kekhawatiran Tenaga Medis, dan Harapan kepada Pemerintah...

Kompas.com - 19/05/2020, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat diminta bersiap menjalani kehidupan normal baru atau new normal di tengah situasi pandemi virus corona.

Dengan adanya new normal, berbagai kegiatan diharapkan bisa berjalan kembali meski vaksin virus corona belum ditemukan.

Pemerintah menyatakan, new normal bukan berarti pelonggaran pembatasan. Akan tetapi, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, new normal ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan tenaga medis, mengingat angka kasus virus corona di Indonesia masih terus meningkat. 

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kekhawatiran itu sesuatu yang wajar dan berdasar.

Pemberlakuan new normal yang tidak disertai dengan upaya antisipatif lainnya bukan tidak mungkin akan memperparah kondisi penyebaran virus.

"Bisa terjadi klaster-klaster baru (misalnya) dari sekolah, terjadi potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 pada anak dan juga berpotensi menularkan ke keluarga di rumah," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020) pagi.

Baca juga: Kekhawatiran IDI karena Adanya Pelonggaran Pembatasan...

Kekhawatiran tenaga medis

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia  Prof. David S. Perdanakusuma membenarkan kekhawatiran itu karena melihat kondisi yang ada saat ini.

"Karena memang tugas dokter berhadapan dengan penyakit. Namun dalam kondisi tidak terkendali secara jumlah makin meningkat, obat dan vaksin belum ada, menjadikan situasi sangat mengkhawatirkan," ujar David, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, jika penularan sudah dapat dikendalikan, wabah penyakit ini bisa ditangani dengan pola penanganan yang telah dipersiapkan sebagaimana terjadi pada pasien AIDS, kanker, dan DHF.

"Jalan yang terbaik (adalah) mengubah dari tidak terkendali menjadi terkendali, memutus rantai penularan, walaupun belum ada obat dan vaksin (Covi-19) akan bisa ditangani," jelas David.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini berharap pemerintah konsisten dan fokus mengurangi laju penularan virus corona.

"Sehingga situasi tidak terkendali menjadi terkendali dan tetap membuka ruang semua elemen dapat ikut berperan serta menanggulangi berbagai aspek permasalahan yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Hal-hal yang Harus Kita Pahami soal New Normal...

"Banyak melibatkan para akademisi untuk memikirkan dan mencari solusi yang tepat," lanjut David.

Hal yang sama juga diungkapkan Dicky yang tengah menempuh pendidikan doktoral di Griffith University, Australia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com