Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dari Kemensos

Kompas.com - 05/05/2020, 16:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos). 

Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran.

Informasi terkait dengan layanan pengaduan ini juga telah disampaikan melalui kanal-kanal resmi dari Kemensos, mulai dari situs https://kemensos.go.id/, Twitter @KemensosRI, hingga Instagram @kemensosri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sosial RI (@kemensosri) on Apr 26, 2020 at 8:21pm PDT

Layanan aduan bansos

Mengutip keterangan dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan permasalahan bansos ini dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu:

Adapun nomor layanan tersebut tidak menerima telepon, tetapi hanya menerima pengaduan melalui pesan Whatsapp.

Selain itu, Kemensos juga menegaskan bahwa layanan aduan ini tidak ditujukan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos.

Jika masyarakat ingin mengajukan aduan, kirimkan pesan dengan format berikut:

Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan 

Baca juga: Heboh Terima Transfer Rp 600.000 di Rekening BRI, Ini Penjelasan BRI dan Kemensos

Penyaluran bansos

Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan kepada para warga yang terdampak oleh pandemi virus corona. 

Bansos disebut sebagai jaring pengaman sosial merespons dampak yang disebabkan oleh wabah tersebut. 

Adapun bantuan ini berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan dan paket sembako.

Penyaluran bansos sendiri dilakukan kepada para keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah daerah di luar Jabodetabek. 

Menurut Kemensos, ada sekitar 9 juta jiwa yang masuk ke dalam kategori penerima BLT ini. 

Namun demikian, pemerintah masih melakukan penyisiran data terhadap penerima manfaat tersebut.

Selain BLT, Kemensos juga menyalurkan paket sembako dengan nilai yang sama kepada masyarakat Jabodetabek selama tiga bulan.

Baca juga: Menko PMK Minta Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Sinergi Mendata Penerima Bansos

Syarat memperoleh bantuan tunai

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut, di antaranya adalah:

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.
  5.  Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Baca juga: Agar Efisien, Pemprov DKI Disarankan Salurkan Bansos Tahap 2 dalam Bentuk Uang Tunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com