Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vietnam Denda Penyebar Hoaks Corona, Nilainya hingga 6 Bulan Gaji

Kompas.com - 15/04/2020, 14:01 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah dekrit baru tentang denda bagi penyebar berita palsu atau hoaks di media sosial mulai diberlakukan di Vietnam pada Rabu (15/4/2020).

Pasalnya, penyebaran rumor secara online tentang virus corona berkembang cepat di negara-negara Asia Tenggara.

Di Vietnam sendiri, kasus pertama Covid-19 di Vietnam terdeteksi pada bulan Januari lalu. 

Mengutip Reuters, 15 April 2020, hingga kini, Kementerian Kesehatan Vietnam telah melaporkan adanya 267 infeksi dengan nol kasus kematian.

Baca juga: Kisah Pasien Corona, Rayakan 50 Tahun Pernikahan di Ruang Perawatan

Denda hingga 6 bulan gaji

Pihak berwenang telah mendenda ratusan orang di Vietnam karena mengunggah berita-berita palsu tentang virus corona. 

Adapun keputusan baru yang mulai berlaku ini, dirancang dari Februari lalu dan menggantikan aturan tahun 2013 yang tidak secara spesifik mencakup sanksi untuk penyebaran berita palsu. 

Denda yang diberlakukan dalam peraturan baru ini untuk para penyebar berita palsu adalah sebesar 10-20 juta dong atau setara dengan gaji pokok sekitar 3 hingga 6 bulan di Vietnam. 

Sebenarnya, aturan baru ini tidak secara khusus dirancang untuk menangani komentar di media sosial tentang virus corona, tetapi lebih luas dari topik tersebut. 

Baca juga: Virus Corona: 5 Cara Pandemik Covid-19 Mengubah Industri Makanan Dunia

Peraturan di negara-negara lain

Sebelum Vietnam, sejumlah negara lain pun telah memberlakukan hukuman tertentu bagi para penyebar berita palsu tentang virus corona. 

Melansir CNN, 19 Maret 2020, di Afrika Selatan, menyebarkan informasi palsu tentang virus corona telah menjadi sebuah perbuatan kriminal.

Untuk itu, diberlakukan hukuman hingga enam bulan penjara, denda, atau keduanya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menahan penyebaran virus dan rumor tidak benar di media sosial. Uni Arab Emirat (UAE) juga memberlakukan peraturan yang sama.

Baca juga: Bisnis Terdampak Corona, Nikita Mirzani Pecat 80 Persen Karyawannya

Mengutip Gulf News, 16 Maret 2020, Jaksa Agung UAE Dr Hamad Al Shamsi mengatakan bahwa semua orang yang menyebarkan desas-desus tentang virus corona di media sosial akan dipenjara untuk sementara waktu.

Adapun masa penjara memiliki jangka waktu minimum satu tahun, yaitu jika mereka menyebarkan informasi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Namun, ada kemungkinan masa penjara di bawah satu tahun, tergantung pada kejahatan yang mereka lakukan dengan informasi yang disebarkan tersebut.

Baca juga: IMF: Kerugian Akibat Virus Corona Akan Capai 9 Triliun Dollar AS

"Otoritas keamanan UAE akan mengambil langkah-langkah yang ketat hukuman yang tegas dari satu tahun hingga beberapa tahun penjara kepada penyebar rumor secara proporsional dengan kepanikan yang disebabkan oleh rumor tersebut" kata Al Shamsi. 

Sementara itu, pada akhir Februari, juru bicara komite peradilan dan urusan hukum parlemen Tehran Hassan Norouzi memperingatkan akan adanya hukuman penjara selama 3 tahun bagi mereka yang menyebarkan berita palsu tentang virus corona.

"Menyebarkan berita palsu tentang wabah virus corona akan membuat orang-orang semakin panik," kata Norouzi sebagaimana dikutip Tehran Times, 29 Februari 2020.

Baca juga: Masih Zona Hijau, Ini Cara Bupati Sampang Cegah Penyebaran Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com