Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Mudik Saat Wabah Corona? Simak Daftar Aturan dari Kemenhub untuk Pemudik

Kompas.com - 13/04/2020, 15:03 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengendalian transportasi dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Baca juga: Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan Efektif

Ditegaskan, angkutan mudik hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Waktu operasional angkutan mudik pun dapat dibatasi oleh pejabat yang berwenang.

Peraturan ini berlaku bagi angkutan darat, moda transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta angkutan udara.

Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta

Kereta Api

Pada moda transportasi kereta api (KA), pemerintah menetapkan aturan tersendiri, tergantung pada jenis keretanya.

KA antarkota kecuali KA luxury, penumpang yang diangkut maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk.

Sementara KA perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35 persen dari kapasitas penumpang.

Untuk KA lokal, seperti KA Prambanan Express dan KA bandara, maksimal hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.

Seluruh jenis KA ini tetap harus menetapkan prosedur physical disatncing.

Baca juga: Doni Monardo: Ada Daerah Ajukan PSBB, tapi Anggaran Tak Sesuai

Aturan untuk pemudik

Transportasi yang mengangkut penumpang dilakukan saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga sampai ke daerah tujuan.

Saat persiapan perjalanan, pengendalian transportasi dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi dan operator prasarana transportasi.

Lantas, apa saja aturan bagi calon penumpang?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com