KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengendalian transportasi dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.
Baca juga: Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan Efektif
Ditegaskan, angkutan mudik hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Selain itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Waktu operasional angkutan mudik pun dapat dibatasi oleh pejabat yang berwenang.
Peraturan ini berlaku bagi angkutan darat, moda transportasi sungai, danau dan penyeberangan, serta angkutan udara.
Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta
Pada moda transportasi kereta api (KA), pemerintah menetapkan aturan tersendiri, tergantung pada jenis keretanya.
KA antarkota kecuali KA luxury, penumpang yang diangkut maksimal 65 persen dari jumlah tempat duduk.
Sementara KA perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35 persen dari kapasitas penumpang.
Untuk KA lokal, seperti KA Prambanan Express dan KA bandara, maksimal hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.
Seluruh jenis KA ini tetap harus menetapkan prosedur physical disatncing.
Baca juga: Doni Monardo: Ada Daerah Ajukan PSBB, tapi Anggaran Tak Sesuai
Transportasi yang mengangkut penumpang dilakukan saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga sampai ke daerah tujuan.
Saat persiapan perjalanan, pengendalian transportasi dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi dan operator prasarana transportasi.
Lantas, apa saja aturan bagi calon penumpang?