Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Pembatalan Tiket KA Lebaran Diperpanjang hingga 4 Juni 2020, Simak Infonya di Sini

Kompas.com - 04/04/2020, 13:20 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang saat ini tengah terjadi di Indonesia turut berdampak pada sejumlah perjalanan kereta api (KA).

Terdapat puluhan perjalanan KA yang dibatalkan dalam upaya penekanan penyebaran virus semakin meluas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun memberikan fasilitas berupa pengembalian biaya secara sepenuhnya bagi pengguna jasa layanan kereta yang telah mempunyai tiket.

VP Public Relations PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, pihaknya memperpanjang kebijakan pengembalian biaya tiket untuk pembatalan keberangkatan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.

Sebelumnya, pembatalan tiket ini berlaku hingga keberangkatan pada 29 Mei 2020.

"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," kata Yuskal kepada Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Link Cek Jadwal KA yang Dibatalkan untuk Jarak Jauh, Menengah, KA Lokal, dan KA Bandara

Cara pembatalan tiket KA 

Yuskal menyampaikan, para calon penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.

Nantinya, uang pembatalan tiket ini akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.

"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar dia.

Sesuai arahan pemerintah, lanjut Yuskal, para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api.

Karena hal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 ke daerah asal para pemudik.

Namun, jika penumpang tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan yang diberlakukan seperti tempat duduk antar penumpang harus berjarak.

Ini pun berlaku bagi penumpang satu keluarga yang nantinya wajib duduk secara terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," tutur Yuskal.

Baca juga: Imbas Wabah Virus Corona, Ini Daftar 21 KA Lokal di Wilayah Jakarta yang Dibatalkan

Pemudik menjadi ODP 

Ia menambahkan, sesuai arahan pemerintah, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” tutup Yuskal.

Pengumuman perpanjangan pembatalan tiket KA ini juga disampaikan PT KAI melalui akun resmi Twitternya, @KAI121, sebagai berikut:

Baca juga: Penumpang Menurun, PT KAI Kurangi Perjalanan Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com