KOMPAS.com - Penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri.
Tercatat hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).
Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.
Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.
Baca juga: Atasi Pandemi Virus Corona, Perancis Umumkan Lockdown 15 Hari
Berikut protokolnya dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.
Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Baca juga: Kemenkes: Tes Virus Corona Hanya Bisa Dilakukan atas Rekomendasi Dokter
Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag
Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Di RS rujukan, Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Baca juga: Update Virus Corona Seluruh Dunia: Terkonfirmasi di 152 Negara, 78.939 Sembuh, 7.138 Meninggal
Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif:
b. Jika hasilnya negatif:
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali. Jika muncul demam lebih
dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak
napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Korea Utara Akan Tembak Warga China yang Melanggar Perbatasan