Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Instruksi UI Terkait Virus Corona: Dari Belajar Online hingga Minta Mahasiswa Kosongkan Indekos

Kompas.com - 13/03/2020, 22:24 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Virus corona yang statusnya berubah dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi, membuat Universitas Indonesia (UI) mengambil sikap.

Pimpinan UI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

Universitas Indonesia mengeluarkan 10 langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19.

"Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19," kata Rektor UI Ari Kuncoro kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Berikut 10 langkah-langkah tersebut:

  1. Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
     
  2. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit. khususnya infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) Bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.
     
  3. Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
     
  4. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
     
  5. UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
    • Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap rnuka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.
       
    • Tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
       
    • Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan; atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain. Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin.
       
  6. Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing. Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau.
     
  7. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang setinggi mungkin.
     
  8. Pimpinan U1 meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19. Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin. Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan UI.
     
  9. Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
     
  10. Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com