KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui akun Instagram @savetravel.kemlu menampilkan data terbaru mengenai penanganan WNI yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di luar negeri.
Dari data yang diunggah pada Kamis (12/3/2020) siang, total WNI terinfeksi yang ada di luar negeri adalah 16 orang.
Data sebelumnya, Senin (9/3/2020) jumlahnya masih ada di angka 13 orang, dengan rincian 9 di Jepang, 3 di Singapura, dan 1 di Taiwan.
Namun, saat ini terjadi tambahan yakni 2 kasus di Singapura menjadi 5 kasus, dan 1 temuan baru di Australia.
Dari ke-16 WNI tersebut, 9 sudah dinyatakan sembuh, 1 dalam perawatan khusus, dan 6 lainnya dalam kondisi stabil.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, AS Keluarkan Larangan Perjalanan dari 26 Negara Eropa Per Jumat Esok
Berikut ini rinciannya:
Seluruh WNI yang mengidap Covid-19 merupakan anak buah kapal Diamond Princess yang sebelumnya dikarantina di Yokohama, karena menjadi salah satu pusat persebaran virus.
Mereka semuanya menjalani perawatan di rumah sakit di Jepang.
Dan kini, 8 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Kemenlu melalui akun Twitter-nya @kemlu_ri.
"#SahabatKemlu, berikut update Perkembangan COVID-19 di Dunia dan Pelindungan WNI per 11/03 pukul 18.00 WIB. 8 WNI telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 di luar negeri," tulis akun tersebut.
Sementara 1 sisanya masih dalam perawatan namun kondisinya dinyatakan stabil.
#SahabatKemlu, berikut update Perkembangan COVID-19 di Dunia dan Pelindungan WNI per 12/03 pukul 09.30 WIB. Seorang WNI telah dinyatakan sembuh, sehingga total 9 WNI telah sembuh dari COVID-19 di luar negeri.#IniDiplomasi #NegaraMelindungi pic.twitter.com/fNEwa550td
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) March 12, 2020
Selanjutnya, untuk WNI yang diketahui positif terinfeksi di Singapura jumlahnya kini bertambah menjadi 5 orang.
Dari kesemuanya, sementara ini pasien yang sudah dinyatakan sembuh masih berjumlah 1 orang, yakni seorang perempuan (44) yang merupakan pegawai migran.
Selain itu, 3 orang dalam kondisi stabil, dan 1 lainnya dalam penanganan khusus.
Kelima WNI itu diidentifikasi dengan nomor urut kasus ke-21, 133, 147, 152, dan terakhir kasus ke-170.