Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, SKB CPNS Akan Berlangsung Mulai 25 Maret 2020

Kompas.com - 12/03/2020, 14:58 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan digelar mulai 25 Maret 2020.

SKB merupakan tahapan lanjutan bagi mereka yang lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sejumlah instansi saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data hasil SKD, sebagai persiapan tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD rencananya diumumkan pada 22-23 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Siap-siap, Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret 2020

Sementara itu, pelaksanaan SKB digelar setelahnya.

"SKB mulai 25 Maret sampai dengan 10 April 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Ia menambahkan, pengumuman jadwal SKB secara rinci akan diumumkan instansi masing-masing.

Meski demikian, dipastikan bahwa SKB digelar dalam rentang waktu tersebut.

"Masing-masing instansi nanti akan mengumumkan kapan SKB. Rentang waktunya itu," ujar dia.

Pelaksanaan SKB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.

Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Rekonsiliasi data

Rekonsiliasi data dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, sudah dilakukan dengan melibatkan 261 instansi pusat dan daerah.

Sementara, 260 instansi pusat dan daerah yang tersisa, melakukan rekonsiliasi data hasil SKD pada tahap II yang telah digelar di Hotel Bidakara Jakarta.

Rekonsiliasi diharapkan bisa rampung pada 18 Maret 2020 mendatang.

Setelah itu, instansi pusat dan daerah dapat mengunduh hasil rekonsiliasi, disusul dengan pengumuman hasilnya.

Dikabarkan setelah proses tersebut, BKN bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan fokus pada persiapan soal-soal SKB.

Soal yang akan diujikan dalam SKB dibuat oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu.

Rekonsiliasi dipastikan berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil yang ditetapkan sesuai dengan seharusnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS 2019

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com