Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Kompas.com - 06/03/2020, 14:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Untuk Anda yang masih bingung seputar SPT, berikut beberapa pertanyaan seputar pelaporan SPT yang mungkin juga ingin Anda tanyakan: 

Bagaimana cara pelaporan SPT?

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk melaporkan SPT yakni :

  • Lapor SPT secara langsung
  • Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
  • Lapor SPT melalui DJP Online
  • Lapor melalui Aplication Service Provider.

Untuk informasi selengkapnya seputar cara pelaporan SPT bisa disimak melalui link Cara Pelaporan SPT

Kapan batas waktu pelaporan?

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Apa sanksinya jika tidak melaporkan SPT?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, WP yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1.000.000 tiap tahunnya.

Denda tersebut berkelanjutan, apabila seorang WP tak melaporkan selama tiga tahun maka ia akan dikenai denda dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT maka jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima surat tagihan pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Apabila dalam waktu tersebut belum dibayarkan, maka WP akan menerima surat paksa sebagai bentuk tagihan lanjutan.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet website Ditjen Pajak https://djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP)).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS, 1770 S dan 1770.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com