KOMPAS.com - Kasus penipuan atau scam bisa berupa pesan yang didapatkan dari pihak ketiga yang tidak jelas.
Contohnya adalah spam, tipuan (hoax), dan pengelabuan (phishing).
Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menerima laporan dari berbagai bentuk kasus kejahatan siber yang terjadi di dalam marketplace, media sosial, surel, atau platform online lainnya.
Sepanjang 2019, dilaporkan terdapat 1.617 kasus mulai Januari hingga Desember 2019.
Para penipu mencoba berbagai modus untuk mendorong korban melakukan tindakan tertentu melalui WhatsApp.
Jadi, bagaimana cara menghindari beragam modus penipuan yang terjadi di WhatsApp?
Baca juga: Polisi Uji Coba Tilang Elektronik Lewat Whatsapp di Pontianak, Begini Cara Kerjanya
Si Peniru
Mereka dapat berpura-pura menjadi teman atau kerabat dekat Anda yang mengaku sangat membutuhkan uang dengan menggunakan nomor yang tidak dikenal.
Mereka mengarang alasan sedang terkena musibah seperti dirampok, dipenjara, atau bahkan dirawat inap dan meyakinkan kita untuk mengirimkan sejumlah uang.
Jika tidak ingin menjadi korban, pertama-tama perhatikanlah bahasa yang coba ditiru si penipu.
Gaya percakapan yang digunakan mungkin berbeda, seperti tutur bahasa yang dipilih, cara mereka menjelaskan situasi, dan hal kecil lainnya yang membuat kita ragu.
Jangan lupa pula untuk menanyakan informasi tambahan dari sumber yang terpercaya.
Setelah Anda mengetahui bahwa ini salah satu modus penipuan, WhatsApp mendukung kita untuk melaporkan dan memblokir pengguna tersebut dengan membuka chat > klik kontak atau nama grup > klik Laporkan atau Blok kontak.
Baca juga: WhatsApp di iPhone Mulai Kebagian Dark Mode
Si pemberi harapan
Pengguna WhatsApp juga harus berhati-hati saat menerima pesan yang menyatakan bahwa Anda beruntung menjadi pemenang hadiah secara tiba-tiba.