Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Kompas.com - 14/02/2020, 09:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik dan memiliki penghasilan tetap, membayar pajak tepat waktu merupakan sebuah kewajiban.

Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Tetapi, apabila dalam suatu keadaan kita kehilangan atau mengalami kerusakan kartu NPWP atau ingin mengganti kartu, bagaimana caranya?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI melalui akun Twitter resmi, @DitjenPajakRI mengunggah twit, jika wajib pajak kehilangan kartu NPWP, maka dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP baru.

"Mungkin karena suatu hal kartu NPWP hilang, rusak atau pengin ganti kartu baru. ?
?
Tenang, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.?

Ingat ini khusus untuk NPWP yang hilang, bukan rasa sayang yang hilang," tulis admin @DitjenPajakRI pada Senin (3/2/2020).

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

Saat dikonfirmasi terkait cetak kartu NPWP tersebut, Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ani Natalia mengungkapkan prosedur cetak kartu NPWP dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP dan mengalami kejadian tertentu.

"Untuk cetak kartu NPWP (artinya dia sudah punya NPWP dan kartunya sudah rusak atau hilang)," ujar Ani kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Cara pencetakan kartu NPWP tersebut, imbuh dia caranya cukup mudah.

"Yakni untuk wajib pajak pribadi, tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan membawa KTP serta nomor NPWP-nya dan meminta untuk dicetakkan kartu NPWP," lanjut dia.

Diketahui, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan, dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.

Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):

  • Fotokopi KTP (untuk WNI), dan
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):

  • Fotokopi KTP (untuk WNI);
  • Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP (untuk WNA);
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik, atau
  • Fotokopi KTP elektronik bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita yang sudah menikah yang menghendaki pajak secara terpisah dengan suami:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi kartu NPWP suami;
  • Fotokopi KK; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

4. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan empat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Adapun dua jenis NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara daring maupun offline.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com