KOMPAS.com - Tarif tol Tangerang-merak akan mengalami perubahan mulai hari Rabu ini (12/2/2020).
Perubahan tarif tol Tangerang-Merak berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KTPS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Pada 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Dari 5 golongan kendaraan, perubahan tarif bervariasi. Mulai kenaikan Rp 500 hingga penurunan Rp 18.000.
Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Selengkapnya terkait besaran tarif tersebut dapat disimak di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Tarif Baru https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.