Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Buka Exit Window Saat Pesawat Mau Take Off, Ini Kata Wings Air

Kompas.com - 09/02/2020, 12:45 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) di penerbangan maskapai Wings Air tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan.

 Hal itu dilakukan ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat. 

"Kondisi tersebut membuat seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan," Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya Minggu (9/2/2020). 

Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08).

Penerbangan bernomor IW-1478 melayani rute dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU) bahwa dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.

Baca juga: Wings Air Resmikan Rute Tanjung Karang-Krui, Sekali Terbang Rp 400.000

Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam Sabtu (9/2/2020) pukul 21.52 WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat.

Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).

Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara.

 

Sanksi bagi penumpang

Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Baca juga: Bantah Telantarkan Penumpang asal NTT di Bandara Ngurah Rai, Lion Air Sebut Hanya Miskomunikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com