Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Demo di Istana, Akankah Tarif Ojek Online Naik?

Kompas.com - 16/01/2020, 17:26 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Kelompok Roda Dua (Garda) menggelar aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Dalam aksinya, mereka menuntut tiga hal kepada pemerintah.

Ketiga hal itu yakni penyesuaian tarif, payung hukum, dan permintaan penutupan pendaftaran calon pengemudi di kawasan padat, terutama di daerah Jawa dan Kalimantan.

Lantas, akankah demo ojol ini mengakibatkan kenaikan tarif ojek online?

Saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut, Humas Dirjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian terkait persoalan tarif ojek online (ojol) ini.

“Sampai ke tahap kenaikan perlu dirapatkan dulu dengan semuanya sehingga tiba-tiba naik itu tidak mungkin,” kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Selain alternatif kenaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan penurunan tarif ojol.

“Semua kemungkinan tetap ada. Nah, nanti kita lihat dulu. Kayak usulan yang demo kemarin kan dikembalikan ke provinsi,” katanya lagi.

Baca juga: Catat, Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Penipuan Ojek Online

Sistem zonasi

Pitra menyampaikan, sejauh ini besaran tarif ojek online ditetapkan berdasarkan sistem zonasi yang terbagi di tiga wilayah.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona 2 terdiri dari kawasan Jabodetabek, serta zona 3 terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Saat disinggung terkait lamanya proses pengkajian tersebut, pihaknya belum dapat memastikan.

“Pengkajian itu kan berupa rapat. Mengundang berbagai stakeholder lagi. Melibatkan Kemenaker, Kominfo, Dinas Perhubungan, serta kemungkinan nanti dari KSP (Kantor Staf Presiden) kita undang lagi,” tutur dia.

Baca juga: Viral Ojol Terima Orderan Fiktif Senilai Rp 660.000, Ini Penjelasan Grab

Masuk akal

Pitra menyebutkan, pembahasan tarif biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, pembahasan tarif harus bisa mengakomodasi berbagai pihak.

“Bicara tarif itu kan membicarakan tiga pihak yang terlibat. Satu driver, mereka tuntutan sama, ingin naik karena menyangkut kesejahteraan driver,” ujarnya.

Yang kedua adalah pihak regulator. Regulator disebutnya ingin tarif yang masuk akal sehingga iklim bisnisnya jalan.

Sedangkan yang ketiga adalah dari pihak masyarakat, di mana setiap masyarakat ingin tarif yang terjangkau tanpa mengurangi aspek-aspek keselamatannya.

“Ketiga pihak ini kan harus dipertemukan titik tengahnya,” ujarnya lagi.

Ia juga menyampaikan pengkajian masalah tarif dilakukan per tiga bulan. Bisa dilakukan dari ketentuan waktu tersebut dengan melihat situasi kondisi yang ada di masyarakat.

Baca juga: Viral Driver Ojol Bawa Kabur Orderan Senilai Rp 22 Juta, Ini Penjelasan Gojek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com