TENSI diplomatik antara Indonesia dan China meningkat saat ini menyusul pelanggaran wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal-kapal China di perairan Natuna Utara.
Senin (30/12/2019) lalu, KRI Tjiptadi-381 yang sedang berpatroli di perairan Natuna Utara memergoki sebuah kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) China di wilayah ZEE Indonesia.
Kapal Penjaga Pantai China tersebut sedang mengawal sejumlah kapal ikan China yang melakukan kegiatan pencurian ikan (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) di sana.
Nota protes telah dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada pemerintah China pada 30 Desember 2019.
Namun, pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negerinya menyatakan pihaknya memiliki hak atas perairan tersebut berdasarkan konsep Sembilan Garis Putus (Nine Dash Line).
Pemerintah China mengemukakan alasan historis bahwa perairan tersebut sejak dahulu menjadi tempat kapal-kapal nelayan China beraktivitas (traditional fishing ground).
Pelanggaran tetap dilakukan oleh kapal-kapal China. Komando Armada I TNI AL melaporkan kehadiran Penjaga Pantai China di perbatasan ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara, Kamis (2/1/2020), yang mengawal beberapa kapal nelayan Cina.
Pemerintah Indonesia kembali melayangkan protes dengan menolak klaim China yang menyatakan berhak atas perairan di wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia menyatakan klaim China tersebut bersifat sepihak (unilateral), tidak memiliki dasar hukum, dan tidak diakui oleh UNCLOS 1982.
Ulah Negeri Tirai Bambu yang mengklaim berhak atau bahkan memiliki teritori atas wilayah di Laut Cina Selatan telah lama membuat geram negara-negara ASEAN.
Malaysia membawa kasus pelanggaran dan klaim sepihak Cina atas Laut China Selatan ke PBB. Proposal telah dilayangkan oleh pemerintah Malaysia pada pertengahan Desember lalu.
Sebelumnya, pada 2016, Pengadilan Arbritase Tetap Internasional (Permanent Court Arbitration/PCA) yang berada di bawah naungan PBB memenangkan Filipina terhadap klaim sepihak China atas wilayah laut China Selatan.