Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Kapan Nelayan Asing Marak Curi Ikan di Laut Indonesia?

Kompas.com - 04/01/2020, 11:43 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Kapal pencuri ikan dari negara asing diketahui memasuki Perairan Indonesia, yaitu Laut Natuna.

Intensitasnya bahkan meningkat pada medio Desember 2019 dan Januari 2020 ini. Maraknya kapal asing yang memasuki perairan Indonesia terjadi saat nelayan lokal tidak melaut karena ombak tinggi.

Kapal-kapal penangkap ikan itu bahkan dikawal kapal penjaga dari negara asing tersebut. Kondisi itu tentu membuat Pemerintah Indonesia berang.

Kementerian Luar Negeri melayangkan nota protes setelah kapal China memasuki Perairan Natuna pada pertengahan Desember 2019 dan melakukan aktivitas yang diduga melanggar aturan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pencurian ikan di wilayah laut Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, mengingat sangat kayanya potensi ikan di perairan Tanah Air.

Mengulik arsip masa lalu, pencurian ikan pernah marak terjadi sejak 1960-an.

Baca juga: TNI Gelar Rapat Tertutup untuk Operasi Pengamanan Natuna

Dulu Jepang, Taiwan, dan Malaysia

Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 16 Mei 1967, saat itu yang marak melakukan pencurian adalah nelayan dari Jepang.

Hal itu karena kapal nelayan Jepang lebih lengkap dan modern. Saat itu, kapal motor Nanyo Maru dengan nakhoda Masjiro Ikemara tertangkap basah dengan muatan 8 ton ikan yang diduga curian.

Mereka melakukan penangkapan ikan di wilayah laut utara Sulawesi, Maluku dan Irian Barat.

Sementara pada 21 Oktober 1967, seperti diberitakan Harian Kompas, empat nelayan Malaysia dijatuhi hukuman penjara 2,5 bulan oleh PN Medan. Para nelayan ini dihukum karena berniat mencuri ikan dengan memasuki Perairan Indonesia.

Kapal Jepang juga jadi momok nelayan lokal. Diberitakan Harian Kompas, 26 Juni 1968, kapal Kinyo Maru kapasitas 300 ton ketahuan mencuri di Teluk Sulawesi.

Selain itu, kapal-kapal nelayan dari Taiwan juga diketahui pernah mencuri ikan di perairan Kalimantan Timur.

Mengutip Harian Kompas, 31 Januari 1981, sebanyak 13 kapal asing itu dipergoki sedang mencuri ikan oleh kapal patroli TNI AL.

Panglima Komando Daerah Angkatan Laut (Pangdaeral) VI Sulawesi Utara saat itu, Laksamana Pertama Handoko menilai, denda bagi pencuri ikan sangat ringan.

Saat itu denda yang diberikan hanya seratus dollar per awak kapal dan lima dollar AS untuk tiap ton ikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com