Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Digodok, Skema Insentif bagi Korban PHK

Kompas.com - 30/12/2019, 17:54 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji.

Skema baru ini disebut unemployment benefit atau jaminan bagi pekerja. Terobosan ini masuk dalam omnibus law  UU Cipta Lapangan Kerja.

Kapan akan diterapkan?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, penambahan manfaat bagi korban PHK ini masih dalam tahap pembahasan.

"Skema jaminan untuk pekerja yang terkena PHK masih digodok pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2019) siang.

Sebagai badan penyelenggara, lanjut dia, BPJAMSOSTEK siap untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga: Korban PHK Akan Dapat Insentif Setara 6 Bulan Gaji

Utoh menjelaskan, adanya manfaat tambahan ini menjadi salah satu bagian dari omnibus law.

"Proses pembahasan masih berjalan. Ini bagian dari omnibus law ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," ujar dia.

Saat ditanya besaran insentif yang akan didapatkan oleh korban PHK, hingga saat ini belum diputuskan, masih menunggu keputusan final.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan, selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK dapat mengikuti pelatihan yang disediakan pemerintah.

Dengan demikian, korban PHK diharapkan bisa mendapatkan lapangan pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiurkan (membayar iuran), peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," kata Airlangga, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK

Unemployment benefit lewat BPJS Ketenagakerjaan akan disebut sebagai BP Jamsostek.

Meski ada penambahan manfaat, premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan dipastikan tidak akan naik.

BP Jamsostek sebagai pelengkap dari program kartu pra kerja yang diusung Presiden Joko Widodo.

Rencananya, kartu prakerja akan di-launching tahun ini, dan dibuat secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com