Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Upah Per Jam, Antara Penolakan Buruh dan Dukungan Pengusaha

Kompas.com - 28/12/2019, 07:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam.

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Skema ini pun menimbulkan pro dan kontra di sejumlah kalangan seperti serikat buruh dan pengusaha.

Di sisi lain, pemerintah juga menjelaskan alasan penerapan skema upah per jam di Indonesia. 

Lantas seperti apa pendapat masing-masing pihak terkait upah per jam? 

Baca juga: Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?

Alasan pemerintah

Alasan pemerintah merancang upah per jam adalah untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur waktu kerja sebanyak 40 jam per minggu.

"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, seperti dikutip Kontan, Jumat (27/12/2019).

Hal itu menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema upah per jam.

Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja.

Nantinya, skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," kata Ida.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Rancang Skema Upah Per Jam

Penolakan buruh

Sementara itu, serikat pekerja di Indonesia yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penerapan upah per jam.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menilai, perhitungan upah yang dibayarkan per bulan dengan 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu sudah tepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com