Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Kompas.com - 21/11/2019, 12:17 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.

Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019," kata Ganjar melalui keterangannya, yang dikutip dari situs Pemprov Jateng, Rabu (20/11/2019).

Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen.

Selain itu, perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Baca juga: UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi yang Tertinggi

Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Angkanya dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.

“UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” ujar Ganjar.

UMK akan berlaku per 1 Januari 2020. Perusahaan yang merasa keberatan diberikan waktu mengajukan penangguhan maksimal tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.

Baca juga: 5 Fakta Dinamika Kenaikan UMK Bekasi 2020

Rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jateng

Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp 2.715.000.

Sementara yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang Rp 2.715.000
  2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
  5. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
  6. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
  7. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
  8. Kabupaten Batang Rp 2.061.700
  9. Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
  10. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
  11. Kota Salatiga Rp 2.034.915
  12. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
  13. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
  14. Kota Surakarta Rp1.956.200
  15. Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
  16. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
  17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
  18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
  19. Kota Tegal Rp 1.925.000
  20. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
  21. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
  22. Kabupaten Pati Rp 1.891.000
  23. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
  24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
  25. Kota Magelang Rp 1.853.000
  26. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
  27. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
  28. Kabupaten Blora Rp 1.834.000
  29. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
  30. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
  31. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
  32. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
  33. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
  34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Juru Kampanye Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Juru Kampanye Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Cara Memilih Sekolah SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Cara Memilih Sekolah SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Surabaya dan Jakarta, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Surabaya dan Jakarta, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera Jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya pada Pilkada Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera Jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya pada Pilkada Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com