KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.
Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019," kata Ganjar melalui keterangannya, yang dikutip dari situs Pemprov Jateng, Rabu (20/11/2019).
Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen.
Selain itu, perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Baca juga: UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi yang Tertinggi
Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Angkanya dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.
“UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” ujar Ganjar.
UMK akan berlaku per 1 Januari 2020. Perusahaan yang merasa keberatan diberikan waktu mengajukan penangguhan maksimal tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.
Baca juga: 5 Fakta Dinamika Kenaikan UMK Bekasi 2020
Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp 2.715.000.
Sementara yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000.
Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah: