KOMPAS.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai sejak 11 November 2019.
Berbagai formasi dengan berbagai jenjang Pendidikan dibuka oleh banyak instansi.
Meski demikian, karena beberapa alasan seperti peluang yang hanya sedikit untuk pendidikannya, makai beberapa orang kemudian memilih mengikuti tes dengan ijazah pendidikannya yang lebih rendah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bisakah ijazah pendidikannya yang lebih tinggi nantinya dilakukan penyesuaian?
Sebagai contoh misalkan seseorang lulusan S1 kemudian ia mengikuti tes untuk mengisi formasi SMA lalu diterima, bisakah nantinya ijazah S1 nya digunakan untuk kenaikan golongan?
Menjawab pertanyaan tersebut Kompas.com Selasa (19/11/2019) Kompas.com menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan hal tersebut bias saja dilakukan.
“Bisa. Asal linier dengan bidang pekerjaannya,” kata dia.
Baca juga: Sepekan CPNS Dibuka, Pemohon SKCK di Denpasar Naik 30 Persen
Paryono mencontohkan, misalnya dia masuk CPNS sebagai bendahara maka nantinya jika ia ingin melakukan penyesuaian maka ijazah S1-nya haruslah yang linier dengan bidang keuangan misalnya akuntansi.
Sehingga tidak bisa dilakukan jika ternyata pendidikan S1 nya di bidang lain misalnya Antropologi.
Selain itu, juga harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
“Misal butuh golongan I berapa, golongan II berapa, golongan III berapa, dan seterusnya,” kata dia.
Paryono juga menyebut setiap instansi memiliki aturannya masing-masing mengenai aturan penyesuaian ijazah
“Sesuai dengan kebijakan instansi juga. Ada yang tidak mau penyesuaian. Jadi tergantung instansi,” pungkasnya.