Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 16/11/2019, 07:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu posting-an di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai perhatian masyarakat.

Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.

Tangkapan layar mengenai pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahirInstagram Tangkapan layar mengenai pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahir

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (15/11/2019) siang.

"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.

Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.

Terkait dengan besaran iuran, Iqbal menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orangtua dari bayi tersebut.

Sanksi

Mengenai pengenaan sanksi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com