Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Kebijakan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti...

Kompas.com - 14/11/2019, 20:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk politisi Gerindra Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Penunjukan Edhy diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenen, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Penunjukan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan pun langsung mendapatkan respons dari Menteri Kelautan sebelumnya yang dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi, Edhy telah mengenal Kementerian yang sebelumnya dipimpinnya dengan semua program sekaligus perjuangan Susi menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Sehingga Susi meyakini, kelautan dan perikanan di bawah komando Edhy Prabowo akan semakin berdaulat, berkelanjutan dan sejahtera.

"Saya yakin di bawah komando Pak Edhy laut dan perikanan Indonesia akan semakin berdaulat, berkelanjutan dan berkesejahteraan,"sebut Susi sebagaimana diberitakan Kompas.com (23/10/2019).

Meski sempat ramai soal isu penenggelaman kapal, Edhy memastikan dirinya tidak segan untuk menenggelamkan kapal, khususnya kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau harus saya tenggelamkan akan saya tenggelamkan. Saya juga tidak akan takut menenggelamkan kapal. Yang jelas banyak yang harus kita perbaiki. Musuh kita itu asing bukan nelayan," ujar Edhy.

"Musuh kita nelayan-nelayan asing yang diam-diam mencuri, tapi kita menanganinya dengan azas kemanusiaan, tidak semena-mena," kata Edhy menambahkan.

Baca juga: Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Ini 5 Fakta soal Murad Ismail

Kendati demikian masih ada perbedaan kebijakan di antara Menteri Edhy dan Susi. 

Dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy diminta untuk kembali melegalkan penggunaan alat tangkap ikan, cantrang.

Menanggapi hal tersebut, Edhy mengatakan perlu mengkaji kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Selama ini, cantrang dianggap bisa merusak lingkungan.

Namun, Edhy mengaku ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan karena penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Oleh karena itu, ia memilih untuk lebih dulu mendengarkan aspirasi para nelayan sebelum mengambil keputusan.

Padahal, pengkajian ulang tersebut sangat berseberangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Pelarangan penggunaan alat cantrang ini telah diefektifkan sejak Menteri Susi.

Meski dinilai pro kontra, kelanjutan kebijakan penggunaan cantrang masih teka-teki, apakah akan dilanjutkan atau justru dicabut.

Bila nantinya kebijakan pelarangan alat tangkap ikan tersebut kembali diperpanjang, maka pemerintah harus memberikan opsi lain bagi para nelayan sebagai pengganti cantrang.

Baca juga: Profil Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan

(Sumber: Kompas.com/ Fika Nurul, Yoga Sukmana, Hadi Maulana | Editor: Bambang Priyo Jatmiko, Erlangga Djumena, Robertus Belamirnus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com