KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Informasi terkait penerimaan CPNS 2019 di Kemendibud tersebut tertera dalam Pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemendikbud No: 126533/A.A3/KP/209 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
Dari informasi yang tertera di laman resmi kemendibud: https://cpns.kemdikbud.go.id, dijelaskan terperinci mulai dari unit kerja hingga formasi yang dibutuhkan (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi).
Proses Seleksi
Diketahui, proses seleksi CPNS 2019 di Kemendikbud dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni:
1. Seleksi Administrasi
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://sscasn.bkn.go.id dan http://cpns.kemdikbud.go.id
- Perserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
- SKD dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
- Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2019 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT, maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://sscasn.bkn.go.id dan http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB Paling banyak tiga kali lipat jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringat nilai SKD.
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Based Test (CBT)
- Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian
Sementara itu, kebutuhan formasi CPNS 2019 di Kemendikbud membuka peluang untuk lulusan SMA/SMK/SLTA, D III hingga S1.
Total ada 202 formasi yang nantinya akan ditempatkan di Unit Utama Pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
Baca juga: Info CPNS 2019 Kemenkeu, dari Formasi, Unit Penempatan hingga Lokasi Tes