KOMPAS.com - Kepala Polri telah diputuskan secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Komisi III DPR menyepakati Komjen (Pol) Idham Azis menjadi Kepala Polri.
Setelah diputuskan, Idham mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya melaksanakan tugas sebagai Kapolri.
Dalam alur pemilihan Kapolri baru ini, ada sejumlah hal menarik.
Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut fakta-fakta tentang pemilihan Kapolri ini:
Melansir dari pemberitaan Kompas.com (28/10/2019), Komjen Idham Azis adalah satu-satunya nama calon Kapolri yang diajukan sebagai Kapolri.
Idham Azis ditunjuk sebagai oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Tito Karnavian.
Tito mundur dari jabatannya sebagai Kapolri karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.
Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambar 20 hari sejak surat Presiden diterima.
Baca juga: Meski Calon Tunggal, Komjen Idham Azis Tetap Harus Fit and Proper Test
Meskipun menjadi calon tunggal, Idham Azis tetap menjalani fit and proper test.
Diberitakan oleh Kompas.com (30/10/2019), Komisi III DPR RI tetap menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Rabu (30/10/2019).
Uji kepatutan tersebut diawali dengan kunjungan ke kediaman Idham.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat latar belakang kehidupan pribadi Idham dan keluarga.
Uji kepatutan dan uji kelayakan juga mencakup wawancara terhadap anggota keluarga dari Idham.