KOMPAS.com - Kasus penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur Jumat (25/10/2019) malam, menetapkan seorang perempuan berinisial PA sebagai saksi.
Ia ditangkap bersama dengan mucikari berinisial JL dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya billing hotel dan uang tunai.
PA yang dikaitkan sebagai jebolan sebuah ajang kontes kecantikan di Indonesia pada tahun 2016 silam diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.
Dalam kasus ini, sang mucikari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menersangkakan mucikari memang menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian.
"Itu kan kasus memperdagangkan manusia, jadi yang mengorganisir yang harus dipidana. Pengguna semestinya juga dijerat, karena bagian dari yang memelihara siklus perdagangan manusia," kata Iqrak, dihubungi Minggu (27/10/2019).
Perempuan yang menjadi pelacur dalam hal ini sebaiknya dilihat lagi, apakah ia melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau karena paksaan dari orang lain.
Jika atas kemauan diri sendiri, Iqrak menilai hal itu sebagai sebuah paradoks. Pasalnya menjual diri atas kesadaran sendiri merupakan hak seseorang atas tubuhnya yang tidak perlu dipermasalahkan.
"Namun adanya mereka ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan masalah prostitusi. Hemat saya, dari sisi siapa yang paling bertanggung jawab, tentu yang mengorganisir dan yang menggunakan adalah yang paling bertanggung jawab," jelasnya.
Inilah yang menurutnya banyak menyeret sejumlah nama besar perempuan yang berasal dari ranah public figure.
"Dugaan saya, prostitusi online yang melibatkan mereka dari kelas menengah/atas atau figur publik lebih bersifat kemauan sendiri," sebut dia.
Perempuan yang bekerja di bidang prostitusi dengan kesadarannya memang sudah semestinya tidak ditindak secara hukum, karena mereka sudah mendapatkan sanksi secara sosial.
"Untuk pelaku pekerja seks sukarela ini, secara sosial sebenarnya sudah mendapatkan reaksi. Meskipun kadang polisi punya pertimbangan sendiri mengapa pada akhirnya mereka juga disidik dan berujung pidana," ucap Iqrak.
Sementara mereka yang ada di dunia gelap ini atas dasar paksaan, sudah pasti posisinya sebagai korban dan harus segera diselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.