Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi

Kompas.com - 27/10/2019, 16:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur Jumat (25/10/2019) malam, menetapkan seorang perempuan berinisial PA sebagai saksi.

Ia ditangkap bersama dengan mucikari berinisial JL dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya billing hotel dan uang tunai.

PA yang dikaitkan sebagai jebolan sebuah ajang kontes kecantikan di Indonesia pada tahun 2016 silam diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, sang mucikari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menersangkakan mucikari memang menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian.

"Itu kan kasus memperdagangkan manusia, jadi yang mengorganisir yang harus dipidana. Pengguna semestinya juga dijerat, karena bagian dari yang memelihara siklus perdagangan manusia," kata Iqrak, dihubungi Minggu (27/10/2019).

Perempuan yang menjadi pelacur dalam hal ini sebaiknya dilihat lagi, apakah ia melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau karena paksaan dari orang lain.

Baca juga: Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Jika atas kemauan diri sendiri, Iqrak menilai hal itu sebagai sebuah paradoks. Pasalnya menjual diri atas kesadaran sendiri merupakan hak seseorang atas tubuhnya yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Namun adanya mereka ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan masalah prostitusi. Hemat saya, dari sisi siapa yang paling bertanggung jawab, tentu yang mengorganisir dan yang menggunakan adalah yang paling bertanggung jawab," jelasnya.

Inilah yang menurutnya banyak menyeret sejumlah nama besar perempuan yang berasal dari ranah public figure.

"Dugaan saya, prostitusi online yang melibatkan mereka dari kelas menengah/atas atau figur publik lebih bersifat kemauan sendiri," sebut dia.

Perempuan yang bekerja di bidang prostitusi dengan kesadarannya memang sudah semestinya tidak ditindak secara hukum, karena mereka sudah mendapatkan sanksi secara sosial. 

"Untuk pelaku pekerja seks sukarela ini, secara sosial sebenarnya sudah mendapatkan reaksi. Meskipun kadang polisi punya pertimbangan sendiri mengapa pada akhirnya mereka juga disidik dan berujung pidana," ucap Iqrak.

Sementara mereka yang ada di dunia gelap ini atas dasar paksaan, sudah pasti posisinya sebagai korban dan harus segera diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com