Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pemain PSIM, Ini 4 Pemain di Liga Indonesia yang Pernah Kena Sanksi Berat

Kompas.com - 27/10/2019, 14:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemain PSIM Achmad Hisyam Tolle mendapatkan sanksi larangan beraktivitas di lingkungan PSSI selama 5 tahun karena perbuatannya menendang pemain Persis Solo dan mengintimidasi wartawan foto saat laga pamungkas Grup Timur Liga 2 2019 antara PSIM vs Persis.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2019.

Sanksi tersebut diberikan dan diumumkan oleh Komite Disiplin PSSI yang sebelumnya telah menggelar sidang pada 25 Oktober 2019.

Sanksi larangan bermain selama 5 tahun ini tergolong berat.

Menilik ke belakang, selain Achmad Hisyam, tercatat ada empat pemain lain di Liga Indonesia yang juga pernah mendapatkan sanksi berat dari Komite Disiplin PSSI.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Dilarang Main 5 Tahun, Pemain PSIM yang Intimidasi Wartawan Curhat

Krisna Adi Darma, PS Mojokerto Putra

Penyerang PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma.DOK. Tribun Jogja Penyerang PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma.

Pada tahun 2018, pemain dari PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma, dijatuhi sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup.

Hal tersebut karena Krisna dan klub tempatnya bernaung, terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.

"Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dari sejumlah pelanggaran match-fixing yang dilakukan PS Mojokerto Putra," kata Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin.

Asep mengatakan, Krisna Adi dinilai sengaja tidak mencetak gol pada tendangan penalti saat PS Mojokerto Putra berhadapan dengan Aceh United.

Agus Rohman, PSAP Sigli

Kaki kanan kiper PSAP Sigli, Agus Rohman (kanan) terlihat mengarahkan ke perut striker Persiraja, Akli saat perebutan bola bersama bek PSAP, Erik Saputra (bawah) di injury time babak kedua dalam duel kedua tim di Divisi Utama Liga Indonesia musim 2014 di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (10/5/2014). Laga tersebut dimenangi Persiraja, 1-0. SERAMBI Indonesia/BUDI FATRIA Kaki kanan kiper PSAP Sigli, Agus Rohman (kanan) terlihat mengarahkan ke perut striker Persiraja, Akli saat perebutan bola bersama bek PSAP, Erik Saputra (bawah) di injury time babak kedua dalam duel kedua tim di Divisi Utama Liga Indonesia musim 2014 di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (10/5/2014). Laga tersebut dimenangi Persiraja, 1-0.

Pada 2014, kiper PSAP Sigli Agus Rohman juga tak luput dari sanksi Komisi Disiplin PSSI.

Ia dihukum larangan bermain selama satu tahun setelah sebelumnya kontak fisik dengan Akli Fairuz pemain dari Persiraja Banda Aceh.

Akibat insiden tersebut, Akli mengalami bocor pada usus dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama enam hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com