Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?

Kompas.com - 19/10/2019, 19:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela, baru-baru ini kembali ramai dibicarakan.

Setelah sebelumnya Mulan menjadi perhatian publik akibat caranya masuk sebagai anggota DPR yang banyak dinilai dilakukan dengan cara “tidak biasa”. Mulan juga sempat pula disorot publik karena pendidikannya yang tidak tercantum secara jelas dalam situs DPR RI.

Kini, Mulan Jameela kembali menjadi perhatian masyarakat terkait postingannya di media sosial yang dikritik KPK.

Hal ini lantaran akun Mulan Jameela mengunggah kacamata merek Gucci yang diiklankan lewat akun Instagram-nya.

Postingan tersebut ada, karena Mulan tengah mendapatkan endorse dari akun online shop @jakarta_eyewear.

Postingan tersebut, dikritik oleh Saut Situmorang yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Saut mengkritik lantaran seharusnya Mulan terlebih dahulu melaporkan keberadaan kacamata tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Berikut ini beberapa hal yang selayaknya diingat oleh seorang artis ketika menjadi anggota DPR apabila mendapatkan barang endorsement:

1. Seorang artis yang menjadi anggota DPR adalah penyelenggara negara

Tak dapat dipungkiri, Mulan Jameela merupakan sosok artis. Namun, Mulan kini juga menyandang jabatan sebagai anggota DPR.

Saut mengingatkan bahwa itu berati kini, posisi Mulan Jameela adalah penyelenggara negara.

Sebagai penyelenggara negara secara otomatis terdapat beberapa peraturan yang sudah selayaknya diketahui dan juga ditaati.

2. Gratifikasi harus dilaporkan

Setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu terlebih dahulu bisa melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal ini seperti yang diingatkan Saut terhadap Mulan Jameela.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Laporan tersebut nantinya akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com