Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Membuat Paspor Anak

Kompas.com - 18/10/2019, 07:17 WIB
Dhawam Pambudi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada rencana bepergian ke luar negeri dengan si kecil? Tetapi, si kecil belum memiliki paspor. Bagaimana, dong?

Jangan bingung, bikin paspor untuk anak enggak susah, kok.

Dengan sistem online, pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Nah, berikut cara mengurus paspor anak.

Persiapkan dan pastikan sejumlah dokumen yang diperlukan siap.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

Dikutip dari KompasTravel, berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis
  • KTP kedua orangtua
  • Kartu Keluarga yang memuat nama anak
  • Akta perkawinan
  • Paspor kedua orangtua jika ada
  • Membawa materai Rp 6.000

Perlu diketahui, jika orangtua sudah bercerai, maka wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

Saat mengurus ke kantor imigrasi, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, maka disarankan membawa surat kuasa bermaterai.

Selengkapnya, simak dalam infografik pada halaman berikut ini!

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com