Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Surat itu beredar luas di media sosial salat satunya Twitter. Bahkan, imbauan yang disebutkan dalam surat tersebut sudah menuai banyak pro dan kontra.
Menanggapi hal itu, pihak camat maupun kecamatan yang namanya disebut dalam surat membantah pihaknya yang mengeluarkan surat edaran menggunakan gamis itu.
Perintah utama yang termuat dalam surat itu adalah penggunaan baju gamis berwarna hitam setiap hari Jumat, yang diberlakukan bagi semua pegawai perempuan yang bekerja di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kepada: Seluruh Pegawai Perempuan se-Kecamatan Ciputat untuk dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jum’at,” bunyi perintah dalam surat itu.
Tertulis, surat yang beredar itu dibuat di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019.
@Kemendagri_RI @kemendagri
— hatikva (@Christinavm888) October 12, 2019
Kalo lapor ke gaberner, gak mungkin ditanggapin karena sama spirit. Makin merajalela model2 seperti kecamatan Ciputat ini. Cc: @jokowi Moga bisa ditertibkan di term ke-2 kelompok agamis yg merajalela. @makLambeTurah @yusuf_dumdum @Dennysiregar7 pic.twitter.com/0ocJ1FYNf8
Meskipun terdapat Kop surat, alamat kantor Kecamatan Ciputat, bahkan identitas dan NIP sang camat yang sesuai dengan fakta di lapangan, namun surat yang sudah menimbulkan kontroversi ini diklarifikasi sebagai produk hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si melalui pesan singkat, sebagaimana diteruskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi.
Menurutnya, kebijakan mengenai pakaian dinas bagi PNS dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS.
Untuk itu tidak dibenarkan ada kebijakan atau aturan lain selain peraturan tersebut.
“Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan,” tegasnya.
Jika dilihat kembali, penulisan Surat Perintah yang beredar memang tidak menerapkan sistem EYD yang baik dan benar selayaknya surat resmi dari institusi pemerintahan.
Misalnya penggunaan huruf kapital di setiap kata di dalam isi surat.
Baca juga: Hoaks Surat Edaran Camat Ciputat Perintahkan Jumat Bergamis Hitam yang Bikin Heboh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.