Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Terkait Laporan PNS yang Lakukan Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 13/10/2019, 10:34 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah pesan bohong atau hoaks yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali beredar.

Kali ini, tersebar informasi seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam pesan tersebut.

Masyarakat dapat lapor ke nomor telepon, email, media sosial yang disebut dalam pesan itu dengan melampirkan tangkapan layar.

Di bagian bawah, terdapat kalimat yang menegaskan PNS penyebar ujaran dan kebencian di media sosial bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan.

Berikut bunyi pesannya:

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medos Terancam Dipecat.

Baca juga: Ramai Nilai Tes SKD 2018 untuk Seleksi CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, edaran pesan berantai tersebut bukan berasal dari BKN.

Ridwan menjelaskan, pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Sehingga, jika memang kedapatan PNS melanggar tata nilai dan perilaku, dapat dilaporkan kepada PPK masing-masing instansi, bukan ke BKN.

Kendati demikian, Ridwan menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.

BKN juga memberikan klarifikasinya melalui akun resmi Twitter @BKNgoid sebagai berikut:

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi, Ini Perinciannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com