Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus SPBU Terbakar, Ini Imbauan Pertamina untuk Konsumen

Kompas.com - 12/10/2019, 15:48 WIB
Retia Kartika Dewi,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah mobil Daihatsu Grand Max terbakar saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (11/10/2019).

Adapun kejadian terbakarnya mobil ini diduga karena radiasi yang terpancar dari ponsel milik konsumen.

Menyoal penggunaan ponsel dalam area SPBU, Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami mengimbau kepada masyarakat supaya tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan di SPBU.

"Matikan mesin kendaraan, tidak menggunakan telepon seluler, tidak merokok di area SPBU, dan tidak mengisi BBM selain ke tangki kendaraan," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pom Bensin Cipayung Terbakar karena Radiasi Ponsel, Ahli LIPI: Tidak Mungkin

Patuhi peraturan

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa di setiap SPBU telah terpasang logo dan simbol mengenai peraturan apa saja yang harus dipatuhi saat pengisian BBM.

Logo dan simbol tersebut antara lain, simbol ponsel yang dicoret, simbol kamera yang dicoret, dan simbol rokok yang dicoret.

Untuk simbol ponsel yang dicoret, Dewi menjelaskan bahwa penggunaan ponsel dan alat portable electronic product (PEP) seperti, tablet, iPad, Kindle secara umum tidak diperuntukkan digunakan di area berbahaya, misalnya zona 1 dan 2 di SPBU.

"Penggunaan ponsel dan PEP di area berbahaya, yakni zona 1 dan zona 2, berpotensi tinggi mengakibatkan insiden seperti kebakaran dan ledakan di area tersebut," ujar Dewi.

Adapun potensi bahaya yang timbul, yakni saat peralatan tersebut dalam mode aktif atau karena sedang digunakan.

Untuk ponsel, ketika ada panggilan masuk atau panggilan keluar yang berindikasi mengakibatkan ledakan pada SPBU.

Sementara, untuk simbol kamera yang dicoret berarti adanya potensi bahaya dari kamera saat menggunakan flash (lampu kilat) kamera.

"Hal tersebut menimbulkan potensi loncatan arus listrik (arc spark) dari sirkuit baterai atau board elektronik pada saat perangkat digunakan dan dengan konstruksi/desain penutup perangkat yang tidak kedap gas, maka perangkat berpotensi sebagai ignition source dan dapat menyebabkan kebakaran," ujar Dewi menjelaskan proses bahaya penggunaan ponsel dan kamera di area SPBU.

Sementara, penggunaan ponsel, tablet, dan PEP dilarang atau dibatasi saat digunakan di area berbahaya, seperti SPBU.

Namun, perangkat elektronik tersebut bisa digunakan di area apabila telah mendapatka ijin khusus dari fungsi yang memiliki otoritas terhadap pengelolaan aspek Health, Safety, Environtment (HSE) di perusahaan, dan peralatan yang ditempatkan dan/atau yang dioperasikan di luar area berbahaya yang telah ditetapkan.

Baca juga: Soal Pom Bensin Terbakar Diduga karena Radiasi Ponsel, Ini Penjelasan Pertamina

Kenali 3 unsur berbahaya

Di sisi lain, External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramitha, mengungkapkan bahwa ponsel secara umum bisa memicu kebakaran saat digunakan pada area yang dominan terdapat uap dari BBM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com