JAKARTA, KOMPAS.com - Para anggota DPR dan anggota DPD yang tak lagi menjabat pada periode 2019-2024 mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
Uang pensiun akan diberikan setiap bulannya dengan besaran tergantung lamanya masa jabatan.
Sementara, untuk THT, setiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya.
Berapa besarannya? Selengkapnya, simak infografik berikut ini!