Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur dari Kabinet Kerja, Ini 4 Kontroversi Yasonna Laoly

Kompas.com - 28/09/2019, 11:04 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja karena akan dilantik sebagai anggota DPR pada tanggal 1 Oktober 2019.

Surat pengunduran diri sudah ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Jumat (27/9/2019), dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Selama menjabat sebagai menkumham dalam kabinet kerja ada banyak hal kontroversial yang dilakukan oleh Yasonna. Berikut 4 kontroversi Yasonna selama menjabat sebagai menkumham:

1. Sebut aktris Dian Sastro bodoh

Berdasarkan laporan Kompas.com, Selasa (24/9/2019), Yassona menyebut Dian tidak membaca Undang Undang sebelum berkomentar sehingga terlihat bodoh.

Pernyataan tersebut Yasonna lontarkan kepada sebuah media online untuk menanggapi unggahan Dian di Instagram story mengenai revisi KUHP.

Saat itu, Dian sebenarnya mengunggah tulisan Tunggal P yang mengkritik beberapa pasal di RKUHP.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

2. Tolak usulan rombak ulang RKUHP

Yasonna menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.

Menurutnya, draf revisi KUHP tidak perlu dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, mengutip laporan Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Ia juga berdalih heterogenitas masyarakat Indonesia membuat rancangan KUHP tidak mungkin disetujui dan sesuai dengan seluruh kelompok masyarakat.

Seperti yang kita ketahui, sejumlah pasal dalam RUU-KUHP menimbulkan kontroversi publik hingga demo besar-besaran pun terjadi pada Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).

3. Setujui pembebasan bersyarat napi korupsi

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan Pemerintah sepakat mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengana adanya pasal tersebut, pembebasan bersyarat napi koruptor tidak lagi membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari KPK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com