Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu, Trending di Twitter hingga Penggalangan Petisi

Kompas.com - 27/09/2019, 11:51 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu menjadi sorotan publik.

Dandhy ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya. Pada Jumat (27/9/2019) pagi, Dandhy dipulangkan dengan status tersangka atas dugaan menebar kebencian.

Sementara, Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, Ananda telah dibebaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Karena penangkapan itu, jagad dunia maya diramaikan dengan tagar #BebaskanDhandyLaksono, #BebaskanAnandaBadudu, dan #AnandaBadudu.

Hingga Jumat (27/9/2019) pukul 11.30 WIB, tercatat 26,7 ribu orang menuliskan twit terkait pembebasan Dhandy dan 76,3 ribu twit terkait pembebasan Ananda.

Beberapa warganet pun menuliskan komentar beragam terkait penangkapan Dhandy Laksono.

"Saya dalam banyak hal tidak selalu sependapat dengan Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono, garis bawah dan cetak tebal pda “banyak hal”. Tapi dengan plot menangkap dia agar dia bungkam, kalian memang jamban!" tulis sebuah akun.

Komentar senada juga disampaikan oleh Sudjiwo Tedjo dalam akun twitternya.

"Lagi dan lagi: “Sebab” tak bisa membungkam “Akibat”.. #BebaskanDandhy #BebaskanDandhyLaksono. Jangan sampai muncul Wisanggeni yang akan gabung dan memandu Antasena.. pls," tulis Sudjiwo Tedjo.

Peristiwa itu juga tak luput dari komentar Ernest Prakasa.

Melalui akun Twitter-nya, @ernestprakasa, ia mendesak agar polisi tidak melakukan hal-hal konyol di saat-saat seperti ini.

"Lalu di hari yang sama, Dandhy Laksono ditangkap polisi. Jangan bercanda Pak, waktunya lagi kurang tepat," tulis Dandhy.

Petisi

Merespons peristiwa ini, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Revolusi Reza membuat petisi untuk membebaskan Dhandy Laksono melalui change.org.

Petisi "Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono dari Seluruh Tuntutan Hukum".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com