KOMPAS.com - Sutradara, aktivis dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Dhandy dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Dandhy sempat dijemput oleh polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
Lantas, siapakah Dandhy Dwi Laksono?
Diberitakan Harian Kompas, 7 Januari 2014, Dandhy Dwi Laksono lahir di Lumajang, Jawa Timur, 29 Juni 1976.
Ia merupakan lulusan dari jurusan hubungan internasional Universitas Padjadjaran, Bandung.
Baca juga: Banyak Kekerasan terhadap Jurnalis, Dewan Pers Didesak Aktifkan Pedoman Khusus
Dandhy memiliki beberapa pengalaman di bidang jurnalis, di antaranya media cetak, radio, dan televisi.
Selain itu, ia juga pernah mendirikan media perdamaian acehkita.com dan WatchdoC.
Namun, dalam pengalamannya sebagai jurnalis, kerap menemui hambatan.
Dandhy pernah "diusir" dari stasiun TV swasta di tempatnya bekerja karena memberitakan tentang korban darurat militer di Aceh membuat marah pihak yang berkuasa.
Padahal, rencana peliputan sudah disetujui rapat redaksi. Di stasiun televisi swasta lain tempatnya bekerja sesudah itu, ia diminta menghentikan pemberitaan suatu kasus.
Sebenarnya, Dandhy sudah bekerja sebagai jurnalis pada tahun 1998 pada satu tabloid ekonomi.