Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dinyatakan Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 13/09/2019, 09:54 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2019-2013.

Ia ditetapkan menjadi Ketua KPK setelah memperoleh suara terbanyak dari hasil voting yang dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Berikut 4 fakta soal Firli Bahuri:

1. Ditolak 500 pegawai KPK

Sebanyak 500 pegawai KPK menandatangani penolakan terhadap Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (28/8/2019), hal tersebut diungkapkan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian.

Menurut Saor saat itu, penolakan kepada Irjen Firli seharusnya menjadi pengingat kepada Panitia Seleksi Capim KPK dalam menjaring sepuluh nama capim KPK yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor, Rabu (28/8/2019).

Penolakan itu, menurut Saor, berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik ketika menjabat Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.

Saor mengaku mendapat informasi penolakan kepada Irjen Firli dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Menurut Tsani, penolakan tersebut menunjukkan bahwa para pegawai KPK tidak mau dipimpin oleh seorang yang bermasalah.

"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.

Baca juga: Perjalanan Irjen Firli, dari Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Terpilih sebagai Ketua KPK

2. Miliki harta lebih dari Rp 18 miliar

Diberitakan Kompas.com, (6/8/2019), Berdasarkan laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386 dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019.

Selain itu, Firli tercatat terakhir kali mengurus laporan harta kekayaannya pada saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Pada dokumen tersebut, diketahui Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan ukuran yang beragam di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com