JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat yang mengatasnamakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) beredar.
Surat itu terkait pendataan peminatan kepesertaan pihak swasta dalam pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Surat itu dipastikan hoaks. BPPT tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu.
Dalam surat bernomor 000266/CMOU/SP/A104.04/08/2019 itu, disebutkan bahwa pihak BPPT seolah-olah meminta pendataan peminatan kepesertaan dari pihak swasta dengan mengisi kolom tahap, tahun, nama proyek, kompetensi, status, finansial, dan pola bayar.
Baca juga: [HOAKS] BJ Habibie Meninggal Dunia
Berikut bunyi pesan dalam surat tersebut:
"Seperti yang telah diumumkan oleh Presiden RI, Bapak Ir Joko Widodo bahwa Indonesia akan memindahkan ibu kota saat ini yaitu DKI Jakarta ke calon ibu kota baru di Sepaku Semoi dan Samboja di Kalimantan Timur.
Nama pusat pemerintahan itu sendiri akan dinamai kemudian dan diumumkan secara terbuka.
Saat ini pekerjaan infrastruktur jalan, waduk, pelabuhan telah dimulai secara paralel, berkoordinasi dengan pemprov Kaltim, semua stake holder yang ada saat ini akan dilibatkan penuh, namun demikian tidak terlepas dari peran pihak swasta yang sesuai dengan bisnis dan bidang usaha yang menjadi kompetisinya.
Dengan mengusung pusat pemerintahan yang cerdas, berwawasan lingkungan hijau dan efisien serta modern, maka dibutuhkan teknologi yang tepat sasaran di segala bidang, baik sisi perencanaan pembangunan, pemakaian material dan yang paling menjadi konsentrasi utama yaitu penggunaan energi terbarukan dan ramah lingkungan baik dari alam maupun rekayasa.
Dengan penjelasan di atas, maka dirasa perlu untuk mendatakan kepeminatan swasta dengan contoh sebagai berikut.
Tahap 1 Ring 1: Istana, Gedung MPR/DPR, Gedung MK, Gedung MA, Rumah Dinas, Rumah Sakit, PLTS, Pasar Modern.
Tahap 2 Ring 2: Gedung Kementerian, Mabes TNI dan Pori, Gedung Penunjang/direktorat, Rail Kereta Bandara, KPK.
Tahap 3 Ring 3: Gedung Kementerian, Gedung Pertemuan, Hotel, Sekolah, Perguruan Tinggi, Pangkalan AU dan AL.
Tahap 4 Ring 3: Th.2022, 2023, Gedung Lembaga, Gedung 1 Atap: RRI, TVRI, PO, TELKOM, Ruang Hijau Terbuka.
Tahap 4 Ring 4: Th 2024, 2025, Gedung Lembaga, Gedung KPU, Real Estate penunjang, (Pusat pemerintahan mulai aktif).
Total tahapan sampai 2029 adalah 8 tahap sesuai waktu dan anggaran yang telah dikaji oleh BAPPENAS.
Peminat yang memenuhi syarat akan diaudit dan disertakan dalam tender terbuka yang akan diberitahukan kemudian.
Demikian disampaikan dan atas kerja sama diucapkan terima kasih."
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat tersebut pada hari ini, Rabu (11/9/2019).