Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Politisi Usul Esemka Jadi Mobil Jokowi, Bagaimana Spesifikasi Mobil Presiden?

Kompas.com - 08/09/2019, 12:29 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Peluncuran dua produk perdana Esemka pada 6 September 2019 direspons beragam oleh berbagai pihak.

Para politisi, dua di antaranya, politisi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengganti mobil dinasnya dengan produk Esemka.

Usulan ini dianggap sejalan dengan rencana penggantian mobil kepresidenan yang saat ini digunakan oleh Presiden Jokowi.

Mobil dinas Presiden saat ini, Mercedes-Benz S 600 Pullman Guard, sudah digunakan selama 10 tahun sejak masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Beberapa waktu yang lalu, mobil ini mogok saat digunakan untuk mengantarkan Presiden berkunjung Kalimantan Barat.

Alhasil, Presiden pun harus turun dan berganti ke mobil lain yang sudah disiapkan sebagai cadangan.

Baca juga: Politikus PKS Usul Jokowi Gunakan Esemka Sebagai Mobil Kepresidenan

Menurut Nasir Djamil, Jokowi perlu menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinasnya untuk membuktikan bahwa mobil produksi lokal itu layak menyandang status sebagai mobil nasional.

“Harus diuji dulu menurut saya, karena mobil nasional lho. Karena mobil nasional seluruh provinsi dan merasa mobil mereka. Karena itu harus diawali oleh Presiden dulu, mobil merek Esemka (digunakan) sebagai mobil dinas,” kata Nasir, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/9/2019).

Tak hanya Nasir, usulan yang sama dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Ya kalau gitu Pak Jokowi seperti saya bilang waktu itu juga, ganti dong dengan mobil Esemka yang dibanggakan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Aturan dan spesifikasi mobil dinas Presiden

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan bahwa Presiden akan menerima rumah serta kendaraan dinas dari negara beserta dengan pengemudinya.

Baca juga: Mobil Jokowi Mogok, Fadli Zon Sarankan Ganti dengan Mobil Esemka

Untuk mobil dinas Presiden, tak sembarangan mobil dipilih dan dioperasikan.

Ada sejumlah ketentuan dan spesifikasi khusus yang harus dipenuhi untuk mobil dinas presiden.

Salah satu yang paling penting adalah standar keamanan sesuai ketentuan Sekretariat Negara, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dan pihak militer.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 4 Juli 2019, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menyebutkan, terdapat spesifikasi khusus yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk mobil dipilih menjadi kendaraan dinas presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com