Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!

Kompas.com - 07/09/2019, 13:48 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, ditemukan pula 49 entitas penawaran investasi yang tak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal.

Ketika ditanya daftar ratusan fintech ilegal yang ditutup, Tongam mengatakan, bisa diakses melalui situs resmi OJK, ojk.go.id atau klik link Daftar Entitas Investasi Ilegal. 

Melalui situs OJK dan link tersebut, masyarakat bisa mengetahui daftar 123 peminjaman online ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Baca juga: OJK Tutup 123 Pinjam Online Illegal

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 40 trading forex tanpa izin
  • 3 investasi uang tanpa izin
  • 3 investasi teknologi aplikasi
  • 1 jasa penutup kartu kredit
  • 1 jasa penerbitan kartu ATM
  • 1 investasi bisnis online;

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online.

Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak. 

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi masih terus melakukan penelusuran mengenai fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian mengajukan pemblokiran terhadap temuan tersebut kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan Bank Indonesia untuk pelarangan fintech payment system yang memfasilitasi fintech lending ilegal.

Sementara itu, terhadap 30 usaha gadai tanpa izin, saat ini telah dilakukan pemanggilan untuk penghentian kegiatan usahanya karena tak terdaftar dan tak mendapatkan izin dari OJK.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Tren
11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

Tren
Situs Batu Naga

Situs Batu Naga

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 25-26 April 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 25-26 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Profil Mooryati Soedibyo, Praktisi Soroti Lowker untuk Lansia

[POPULER TREN] Profil Mooryati Soedibyo, Praktisi Soroti Lowker untuk Lansia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com