Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Cara Turun Kelas Perawatan

Kompas.com - 05/09/2019, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta.

Kenaikan hingga dua kali lipat perbulan untuk perlindungan kesehatan itu dianggap membebani keuangan mereka.

Kebijakan ini menuai berbagai kritik masyarakat. Bahkan, buruh mengancam demo besar-besaran.

Namun, pemerintah seolah tak ambil pusing dengan berbagai penolakan itu. Kenaikan iuran tetap akan berlaku per 1 Januari 2020.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Efisien

Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000 perbulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 perbulan.

Sementara iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan. Namun kenaikan iuran kelas III belum bisa dipastikan karena ditolak DPR.

Kemudian, muncul usulan dari BPJS Kesehatan untuk meringankan beban peserta. Bagi para peserta yang keberatan, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Adapun yang membedakan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Baca juga: Pengamat Soal Iuran BPJS Naik: Saya Tidak Bisa Menangkap Logikanya di mana

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan, pelayanan kelas I, II, dan II mendapatkan fasilitas yang sama.

Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan. Dikutip dari panduan layanan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, berikut caranya pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

b. Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

c. Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Baca juga: Tak Ambil Pusing dengan Penolakan, Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com