JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 September 2019, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memenuhi janjinya memberikan kompensasi pemadaman listrik kepada para pelanggan.
Kompensasi ini diberikan sebagai tindak lanjut dari pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019.
Pemberikan kompensasi diperuntukkan bagi pelanggan yang melakukan pembayaran penggunaan listri bulan Agustus pada September ini.
Bagaimana cara mengecek kompensasi yang bisa Anda dapatkan? Simak video berikut ini!
Bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.